KITAINDONESIASATU.COM – Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Revisi ini dilakukan setelah pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Ketua Panja Revisi UU sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyebut bahwa revisi ini memiliki cakupan yang luas hingga mencakup 50% dari UU yang ada, sehingga hampir menyerupai pembuatan undang-undang baru.
“Revisi ini bukan sekadar perubahan kecil, tetapi dapat dikatakan seperti menyusun UU baru,” ujar Singgih, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa (25/2/2025).
Ia juga menyoroti wacana pembentukan Kementerian Haji sebagai alternatif pengelolaan haji dan umrah dibandingkan hanya mengandalkan lembaga seperti BPH.
Menurutnya, keberadaan kementerian akan lebih efektif dibandingkan badan yang tidak memiliki cabang di daerah, seperti halnya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam rapat yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Luar Negeri, anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan agar kontrak jangka panjang untuk layanan maskapai penerbangan dan akomodasi jemaah haji dimasukkan dalam revisi UU.
Menurutnya, skema ini telah diterapkan di Malaysia melalui sistem tabungan haji, sehingga jemaah dapat memperoleh fasilitas penginapan yang lebih baik dengan biaya lebih efisien.
Ia juga menekankan pentingnya tender terbuka dalam kontrak jangka panjang untuk maskapai penerbangan, agar kompetisi sehat dapat menghadirkan layanan dengan kualitas terbaik dan harga yang lebih kompetitif.
“Jika ada maskapai dengan kualitas pesawat yang lebih baik dan harga lebih murah, mengapa tidak? Ini harus dikaji lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, juga mengusulkan skema kontrak jangka panjang untuk memastikan stabilitas harga tiket dan peningkatan pelayanan bagi jemaah.
Dengan pembahasan yang masih berlangsung, Komisi VIII DPR RI berupaya agar revisi UU ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.- ***


