KITAINDONESIASATU.COM -Kejaksaan Agung mengawasi penyidikan sertifikat pagar laut, dan menyerahkan penanganannya kepada Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, meski penanganan sertifikat pagar laut sudah diambil-alih Bareskrim Polri, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasusnya.
“Hal itu sudah sesuai dengan MoU yang dilakukan antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Harli dalam keterangan pers, pada Minggu (16/2/2025) di Jakarta.
Dia katakan, sesuai MoU apabila salah satu dari ketiga penegak hukum ini sudah menangani perkara sama, yang lain harus mundur.
Jadi, katanya, lembaganya tidak lagi mengusut dugaan tindak pidana atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Utara Tangerang.
Harli menyebutkan, perkara itu kini sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri.
“Karena Polri sudah terlebih dahulu melakukan penyidikan, Kejagung mundur dan mempersilakan mereka yang maju,” ujar Harli.
Harli menjelaskan, dalam kasus pagar laut Tangerang, objek perkaranya adalah penerbitan sertifikat.
Polri, kata dia, saat ini mengusut dugaan pemalsuan dokumen atas terbitnya SHGB dan SHM di atas wilayah perairan itu.


