Kepolisian telah menggeledah tempat berkantornya Kades Arsin, pada Senin (11/2/2025), di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Di sana, penyidiki kepolisian juga telah memeriksa 44 orang saksi dan menetapkan seorang terlapor berinisial AR.
“Arsin sudah diperiksa sebagai saksi, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Dia katakan, ada dugaan Arsin terlibat pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan Sertifikat SHGB dan Sertifikat SHM di perairan lepas pantai Desa Kohod.
Selain Arsin, katanya, Bareskrim juga menyasar sejumlah kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan SHGB dan SHM pagar laut.
Menurut Djuhandani, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGB dan SHM.
Dokumen yang diduga palsu itulah yang kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Menurut Djuhandani, sementara ini dugaan baru mengarah tindak pidana Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Aris MP/aps)


