Nah, dalam perkembangannya nanti muncul pertanyaan kenapa terjadi pemalsuan, katanya. Apakah nantinya akan berlanjut ke dugaan suap atau gratifikasi.
“Atau mungkin semata tindak pidana umum? Polri nanti yang akan mengembangkan hasil dari temuan-temuan di lapangan,” tutur Harli.
Maka, dia melanjutkan, pemalsuan dokumen hanyalah pintu pertama untuk masuk ke dugaan tindak pidana lainnya, seperti suap atau gratifikasi.
Untuk menyelidiki dugaan gratifikasi atau suap, ujar Harli, mesti didahului keterangan saksi bahwa ada dugaan pidana.
Hingga saat ini, Harli mengatakan belum ada keterangan yang mengarah pada tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut.
“Bila terjadi dugaan suap atau gratifikasi, hal itu berarti ada seseorang menerima atau memberi hadiah, yang akan dicocokkan dengan bukti-bukti lain,” katanya.
Meski demikian, Harli mengatakan Kejaksaan Agung tetap memantau penanganan perkara tersebut.
“Tentu tugas aparat penegak hukum melakukan monitoring, baik diminta atau tidak, terhadap suatu peristiwa pidana,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya. Saat ini, penanganan kasus pagar laut Tangerang sedang bergulir di Dirtipidum Bareskrim Polri.


