KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali membuat heboh setelah tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada pagi hari tadi.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani SH MH, yang memimpin tim untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir selama bertahun-tahun, yakni sejak tahun 2002 hingga 2023.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb, yang dikeluarkan sehari sebelum pelaksanaan penggeledahan.
Giovani SH MH menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, ditemukan dugaan kuat adanya aliran dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun diduga justru mengalir ke pihak-pihak tertentu. Pungutan liar (Pungli) yang merugikan masyarakat juga menjadi bagian dari indikasi yang ditemukan.
Dokumen Penting Diamankan
Selama penggeledahan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, tim Kejari Banyuasin berhasil mengamankan satu kotak dokumen penting yang akan menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut.
Meskipun saat ini belum ada tersangka, Kejari Banyuasin memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai dengan hukum.
Kajari Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang SH MH, melalui Giovani SH MH, menegaskan komitmen Kejari Banyuasin dalam memberantas korupsi di wilayahnya, terutama di sektor-sektor yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Proses penyelidikan ini akan terus berlanjut, dengan tim Pidsus Kejari Banyuasin berfokus pada pendalaman setiap bukti yang ditemukan,” kata dia.

