KITAINDONESIASATU.COM -Rekomendasi Komisi Kejaksaan (Komjak) harus dijalankan oleh Kejagung (Kejaksaan Agung), bila tidak, lembaga yang mengawasi jaksa tersebut dibubarkan saja.
“Komjak harus dibubarkan. Percuma ada. Karena hasil kerjanya tidak dihargai,” kata Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman kepada wartawan, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.
Boyamin mengungkapkan hal itu mengomentari Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiono Suwadi bahwa sepanjang tahun 2024, terdapat 39 rekomendasi dari komisinya belum mendapat respons dari Kejagung.
Pujiono Suwadi mengatakan soal laporan pengaduan tersebut, saat Rapat Koordinasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN) dan Komisi Kejaksaan RI, pada Kamis (30/1).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM PENGAWASAN) Rudi Margono mengatakan, penyelenggaraan Rakor (rapat koordinasi) dengan Komisi Kejaksaan, berkaitan dengan soal laporan pengaduan.
Dia katakan, Rakor dilaksanakan terkait dengan tindak lanjut dari finalisasi Memorandum of Understanding (MoU) dan laporan pengaduan.
“Adapun tujuan dari rapat koordinasi lanjutan ini untuk memastikan masyarakat mengetahui dan mengikuti tindak lanjut dari laporan pengaduan Komjak,” ujar Rudi.
Posisi Komjak Cuma Tempelan
Boyamin menilai bahwa posisi Komjak memang berbeda dengan Komisi Yudisial (KY), yang memiliki wewenang untuk memberhentikan hakim nakal.
