Hukum

Pengawasan Komjak Cuma Tempelan, Hanya Diatur PP

×

Pengawasan Komjak Cuma Tempelan, Hanya Diatur PP

Sebarkan artikel ini
boyamin saiman
Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman (Ist)

“Soalnya, wewenang institusi KY diatur di dalam UUD 1945,” ucap pengacara spesialis gugatan praperadilan ini.

Ironisnya, katanya, Komjak dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) hanya diatur di dalam Undang-Undang Kejaksan dan Undang-Undang Kepolisian.

“Bahkan Komjak hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Jadi, Komjak dan Kompolnas cuma tempelan di undang-undang tersebut,” tutur pengacara yang hanya fokus menangani perkara-perkara korporasi ini. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *