“Soalnya, wewenang institusi KY diatur di dalam UUD 1945,” ucap pengacara spesialis gugatan praperadilan ini.
Ironisnya, katanya, Komjak dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) hanya diatur di dalam Undang-Undang Kejaksan dan Undang-Undang Kepolisian.
“Bahkan Komjak hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Jadi, Komjak dan Kompolnas cuma tempelan di undang-undang tersebut,” tutur pengacara yang hanya fokus menangani perkara-perkara korporasi ini. (Aris MP/aps)
