Hukum

Polda Banten Diminta Tidak Mentersangkakan Warga Pendemo Galian Illegal

×

Polda Banten Diminta Tidak Mentersangkakan Warga Pendemo Galian Illegal

Sebarkan artikel ini
demowarga
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-KH Imad meminta Ditreskrimum Polda Banten untuk tidak menjadikan tujuh warga Desa Mekarsari sebagai tersangka. Mereka dipanggil terkait dugaan penghasutan, pengerusakan, dan kekerasan sebagaiamana Pasal 160 KUH Pidana dan 170 KUH Pidana.

Laporan polisi terkait dugaan penghasutan, pengrusakan dan kekerasan tersebut dibuat oleh pihak penambang. “Saya minta tujuh warga ini tidak dijadikan tersangka,” pinta KH Imad saat audiensi di ruang Intelkam Polda Banten, Senin (6/1/2025).

KH Imad merasa kasihan apabila tujuh warga yang melakukan demo pertambangan tersebut menjadi tersangka. Sebab, mereka merupakan tulang punggung keluarga. “Kasihan nanti keluarganya,” ujarnya.

KH Imad mengatakan, sedianya warga dari Desa Mekarsari akan melakukan aksi demontrasi di Mapolda Banten hari Senin, 6 Januari 2025. Namun, aksi tersebut urung terlaksana setelah dirinya meminta warga untuk tidak berangkat ke Polda Banten.

Adanya audiensi yang ditawarkan pihak Polda Banten membuat warga sedikit lega dan berharap mendapat solusi yang diharapkan. “Saya ini kiai kampung, alhamdulillah warga masih mau mendengarkan. Tadinya mau berangkat ke sini (untuk demo),” ujarnya.

KH Imad tidak memungkiri aktivitas pertambangan galian tanah tersebut telah dikeluhkan warga. Ia menyebut ada tiga kampung yang terkena dampak dari aktivitas pertambangan tersebut. “Tidak hanya warga tiga kampung ini saja, warga lain yang melintas jalan itu juga merasakan dampaknya,” katanya.

Pada Jumat (3/1/2025) dua dari tujuh warga telah diminta keterangan oleh penyelidik kepolisian. Dua warga yang diperiksa tersebut bernama Tarmidi Irawan dan Muntadir. Keduanya menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB. Dua warga tersebut mendapat berbagai pertanyaan terkait aksi demo penolakan pertambangan ilegal di Kampung Papanggo.

Sementara itu, Polda Banten membantah melakukan kriminalisasi terhadap pendemo tambang ilegal asal Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Bantahan ini disampaikan oleh Wadir Ditreskrimum Polda Banten AKBP M Fauzan Syahrin saat menerima audiensi warga Desa Mekarsari hari Senin di ruang Intelkam Polda Banten.

Sebelumnya, ada tujuh warga Desa Mekarsari yang dilakukan pemanggilan terhadap penyelidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Pemanggilan mereka terkait laporan dari pihak penambang galian tanah di Desa Mekarsari.

Laporan tersebut dibuat karena ada diduga melakukan penghasutan, pengrusakan dan kekerasan sebagaiamana Pasal 160 KUH Pidana dan 170 KUH Pidana. “Tidak ada kriminalisasi,” tegas Fauzan.

Fauzan menegaskan ketujuh warga yang diminta datang ke Polda Banten tersebut bukan dipanggil melainkan diundang untuk klarifikasi. Klarifikasi tersebut harus dilakukan setelah adanya laporan pengaduan terkait pengrusakan. “Kita mengundang untuk diklarifikasi,” katanya.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian profesional setiap laporan yang masuk. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, bahwa setiap warga negara sama di mata hukum. “Kita berpegang pada asas equality before the law, artinya setiap warga negara itu sama dihadapan hukum,” katanya.

Fauzan menerangkan, setiap laporan pihak kepolisian harus menindaklanjutinya. Sebab, jika tidak ditindaklanjuti maka hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran penyelidik atau penyidik sebagai penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *