KITAINDONESIASATU.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) akan menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (6/1/2024).
Mereka menggelar aksi demo berkaitan kasus oknum jaksa W di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang yang diduga menerima suap dari terduga koruptor dana hibah APBD Pemprov Jatim.
“Terkait aksi itu kami akan menyampaikan sejumlah tuntutan berkaitan dengan kasus penggunaan dana hibah APBD Pemprov Jatim,” kata Slamet, Koordinator Lapangan (Korlap), Minggu (5/1/2025).
Menurut aktivis FAAM dalam rilisnya yang disebar kepada para wartawan mendesak adanya tiga tuntutan yang akan disampaikan kepada Kejati Jatim dalam aksinya nanti.
Ketiga tuntutan yang dikirim ke media itu antara lain adalah:
- Mendesak Kajati Jawa Timur memecat jaksa wira dan ratna karena diduga merekayasa perkara 21 pokmas Jombang.
- Mendesak Kajati Jatim menetapkan tersangka Nur Holis, Choirul habibi, Saudi dan Jaksa Wira, Ratna dan semua jaksa yang terlibat dalam perkara Pokmas Kejaksaan Jombang sehingga fiqi Efendi menjadi korban dari rekayasa oknum jaksa jombang
- Membebaskan Fiqi Efendi dari segala tuntutan
“Kami sangat mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto memberantas oknum apparat penegak hukum yang nakal,” tegas Slamet.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus oknum jaksa W yang diduga kuat menerima aliran dana dari terduga koruptor Nur Holis ini nyaris mandeg.
Oknum jaksa W diketahui adalah anak salah seorang pejabat kejaksaan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di salah satu provinsi di Sumatera.
Pihak Kejati Jatim sendiri tutup mulut dan dan tidak bersedia menemui dan memberi konfirmasi atas kasus oknum jaksa W ini.
Meskipun, konon, jaksa W dan sejumlah orang sudah diperiksa Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jatim, tapi sampai saat ini tidak ada kabar beritanya.
Kasus ini mulai bergerak lagi Ketika Kejaksaan Agung memerintahkan kepada Kejati Jatim untuk segera menuntaskan kasus ini.
Kasus dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa di Kejari Jombang dan Kejati jatim ini mulai ada titik terang setelah Kejagung turun tangan.
Oknum jaksa berinisial W, diduga menerima aliran dana dari seseorang dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun 2021 total mencapai Rp3,15 miliar.
Disamping jaksa W, ada sejumlah nama yang ikut terseret kasus ini di Kejari Jombang dan Kejati Jatim.
Sumber terpercaya media online jombang kredonews.com di Kejagung menyatakan, kasus oknum jaksa W itu kini tengah ditangani secara intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Tunggu saja, insya Allah dalam beberapa hari ke depan sudah ada hasilnya,” ujar sumber di Kejagung yang enggan disebut namanya, Rabu (12/12/2024).
Proses pemeriksaan awal kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sebelum akhirnya dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini berada di bawah pengawasan Kejagung.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, mengonfirmasi bahwa semua pihak terkait, termasuk Fiqi Effendi, sedang diperiksa.
Bukti Transfer dan Rekaman
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 15 Oktober 2024, pengacara Fiqi Effendi mengklaim bahwa Nur Holis yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, telah mentransfer sejumlah uang kepada jaksa berinisial W.
Moh. Taufik menyatakan bahwa ada bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran dana tersebut, selain itu, terdapat juga pengakuan tentang keterlibatan jaksa lain berinisial R dari Kejati Jawa Timur.
Bahkan, jaksa W tidak saja mendapatkan dana itu melalui transfer bank, tapi juga menerima secara tunai atau cash. Taufiq juga mnghklaim pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup atas kasus ini.
Taufik menegaskan, ia juga mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara salah seorang jaksa dengan Nur Holis.
Kajari Jombang, Nul Albar mengatakan hingga saat ini jaksa W masih berstatus sebagai pegawai aktif di Kejaksaan Negeri Jombang.
Nul Albar menegaskan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari Jaksa Agung terkait langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Dengan penanganan kasus ini di tingkat Kejagung, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kini kasus tersebut diambil alih oleh Kejagung lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam praktik korupsi yang serius.
Sumber kredonews.com di Kejagung menyatakan, hendaknya masyarakat menunggu hasil pemeriksaan sampai tuntas dan tidak berspekulasi atas kasus ini.
Ditanya apa sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap jaksa W, sumber tadi enggan berandai-andai. “Sekarang kan lagi berproses. Tunggu sajalah,” pungkasnya. **


