Hukum

Gugatan Praperadilan Boyamin Cs Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Wahyudi Tidak Sah

×

Gugatan Praperadilan Boyamin Cs Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Wahyudi Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
boyamin cs
Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi mengabulkan praperadilan Wahyudi (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sontak sejumlah pengunjung langsung bersorak, usai hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (3/1/2025).

Hakim Imelda Herawati mengabulkan gugatan praperadilan Wahyudi Suyanto emeretus, notaris yang sudah purna tugas. 

Penetapan Wahyudi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, kata hakim Imelda, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pengunjung tadi adalah notaris-notaris yang berhimpun di INI (Ikatan Notaris Indonesia), yang sengaja datang dari berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami datang guna menunjukkan solidaritas, agar jangan ada lagi kriminalisasi terhadap pekerjaan notaris,” kata Citra Dewi, notaris Surabaya, Jawa Timur, usai sidang kepada kitaindonesiasatu.com, pada Jumat di Jakarta.

Citra Dewi yang juga anak kandung Wahyudi ini, belum berencana pulang ke Surabaya. Lantaran ada keperluan untuk mengurus perkawinannya di Jakarta.

Majelis hakim Imelda dalam persidang memutuskan bahwa penetapan Wahyudi sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Karenanya, penetapan pemohon Wahyudi sebagai tersangka adalah cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim.

Selain itu, katanya, penyitaan sertifikat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sehingga sertifikat tersebut harus dikembalikan kepada pemohon notaris emeritus (purna tugas) Wahyudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *