Kemudian, Budi Said dan Gustiansyah mengajukan aanmaning yang sifatnya teguran sukarela, namun tidak pernah mengajukan eksekusi.
Namun, di kemudian hari kuasa hukum Gustiansyah malah melaporkan Wahyudi ke Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dirtipidum Bareskrim Polri).
Dalam laporan polisi yang terigister dengan nomor LP/B/114/V/2023/SPKT/Bereskrim, Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana penggelapan dan penipuan, pada 22 Mei 2023.
“Wahyudi dituduh melanggar pasal 378 atau pasal 372 terhadap sertifikat yang tengah disengketakan antara Budi Said dan Gustiansyah D. Kameron,” ujar pengacara Yongki.
Malang bagi Wahyudi, kepolisian lalu menahannya dan sertifikat SHGB No 991 disita oleh Bareskrim. Tak lama kemudian, Wahyudi tidak ditahan lagi oleh kepolisian karena menderita penyakit.
Namun, karena tak terima dijadikan tersangka, Wahyudi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan. Dan memberi surat kuasa kepada Boyamin Saiman dan Yongki dkk.
Gugatan praperadilan Wahyudi terigister dengan Nomor: 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (amp/aps)***


