Perusahaan hanya menggunakan nama Gustiansyah D. Kameron sebagai nominee (pinjam nama). Tapi, pemilik sah sebenarnya tanah tersebut adalah PT CMNP.
PT CMNP kemudian mengajukan gugatan perdata kepada Budi Said di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, gugatan PT CMNP kandas di pengadilan.
Tak mau kalah, tiga tahun kemudian, yakni pada 2019, kali ini Gustiansyah yang menggugat Budi Said. PN Surabaya mengabulkan gugatan Gustiansyah.
Melalui Putusan No. 1174/Pdt.G/2019/PN.Sby. menyatakan bahwa PPJB No. 144 dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum.
“Ini berarti saat ini terdapat dua putusan pengadilan yang saling bertentangan. Pada satu sisi, PPJB No. 144 dinyatakan sah dan mengikat secara hukum, sementara di sisi lain dinyatakan tidak berlaku,” kata Yongki Martinus Siahaan, kuasa hukum Wahyudi.
Menghadapi keputusan hakim yang saling bertentangan ini, Wahyudi tidak memberikan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991 baik kepada Budi Said maupun Gustiansyah.
Kemudian, keduanya bersepakat untuk menyelesaikan transaksi jual-beli tanah tersebut.
Terkait hal itu, maka Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991 disepakati kedua belah pihak untuk dititipkan kepada Wahyudi guna menjamin terlaksananya transaksi.
Lagi pula, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik Budi Said maupun Gustiansyah sama-sama dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas SHGB No 991.


