Hukum

Gugatan Praperadilan Boyamin Cs Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Wahyudi Tidak Sah

×

Gugatan Praperadilan Boyamin Cs Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Wahyudi Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
boyamin cs
Hakim tunggal Imelda Herawati Dewi mengabulkan praperadilan Wahyudi (Ist)

“Dengan demikian pengadilan mengabulkan sebagian dari petitum pemohon Wahyudi, dan menolak sebagiannya,” 

Dia katakan, petitum yang ditolak adalah soal Gustiansyah membeli sebidang tanah seluas 16.766 meter persegi milik PT Jawa Nusa Wahana seluas.

Juga, katanya, petitum penjualan tanah seluas 16.766 oleh Gustiansyah kepada Budi Said. “Karena jual beli sebidang tanah tersebut masih menjadi persengketaan perdata di pengadilan,” ucap hakim.

Kasus Wahyudi yang sudah pensiun ini tengah terseret masalah hukum, bermula saat ia menjadi notaris ketika Budi Said membeli tanah milik Gustiansyah seluas 16.766 meter persegi di Kelurahan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, yang tercantum dalam sertifikat SHGB Nomor 991, pada 29 Maret 2005.

Kemudian,  Wahyudi waktu itu masih notaris membuatkan akte notaris dalam bentuk PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Nomor 144. 

Dimana sesuai PPJB  No. 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar dibeli Budi Said dari Gustiansyah.

Sebidang tanah itu sendiri, sebelumnya, telah dibeli Gustiansyah dari PT Jawa Nusa Wahana, pada 1997.

Sengketa hukum mulai muncul, saat Gustiansyah tidak mengakui menjual tanahnya kepada Budi Said.

Lebih pelik lagi, pada 2016, tiba-tiba PT Citra Marga Nusaphala (PT CMNP) mengklaim bahwa tanah yang tercantum dalam sertifikat SHGB Nomor 991, adalah milik PT CMNP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *