Hukum

Istri di Tanbu Laporkan Suami yang Cabuli Adik Ipar

×

Istri di Tanbu Laporkan Suami yang Cabuli Adik Ipar

Sebarkan artikel ini
llustrasi pencabulan. (Ist)
Ilustrasi tindakan asusilla (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanahbumbu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. S (14), yang merupakan adik ipar korban, berinisial NA (14), dan tinggal di Kecamatan Simpangempat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 November 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku, F, yang masih duduk di kelas 6 SD. Pada saat itu, korban sedang berada di dalam kamar dan bermain ponsel. Pelaku mendekati korban dan meminta agar kejadian tersebut tidak diberitahukan kepada siapapun, yang membuat korban merasa tertekan dan tidak dapat mengungkapkan kejadian tersebut.

Korban merasa tidak nyaman dan melaporkan rasa sakit yang dialaminya. Kejadian ini baru terungkap pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, setelah istri pelaku, L, yang juga merupakan kakak korban, mendengar cerita dari anaknya, F. F mengungkapkan bahwa korban, yang juga merupakan tantenya, mengalami perlakuan yang tidak wajar dari ayahnya.

Setelah mendengar cerita tersebut, L menanyakan kebenarannya kepada korban, yang akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut. L segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Simpang Empat untuk ditindaklanjuti.

Kasihumas Polres Tanahbumbu, Iptu Jonser Sinaga, Kamis (26/12/2025) menyampaikan bahwa dugaan perlakuan serupa telah terjadi beberapa kali antara bulan Juli hingga November 2023.

Pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di Kecamatan Simpangempat. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan dalam kejadian tersebut sebagai bagian dari penyelidikan.

Pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku telah dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. (Anang Fadhilah/Yo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *