Hukum

Wahyudi Ajukan Praperadilan, Minta Jangan Kriminalisasi Profesi Notaris

×

Wahyudi Ajukan Praperadilan, Minta Jangan Kriminalisasi Profesi Notaris

Sebarkan artikel ini
notaris
Ikatan Notaris Indonesia (INI) berfoto bersama pengacara Yongki Martinus Siahaan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (23/12/2024).

KITAINDONESIASATU.COM – Suasana tak biasa terjadi di dalam d gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah pengunjung mengenakan kaos hitam, di punggung bertuliskan “Lawan!! Kriminalisasi Notaris”.

Hari ini, Senin (23/12/2024), notaris-notaris yang ada dari beberapa wilayah di tanah air, yang tergabung dalam INI (Ikatan Notaris Indonesia (INI), datang menunjukkan solidaritas atas gugatan praperadilan yang diajukan notaris Wahyudi Suyanto.

Seperti yang dilakukan Faisal, notaris asal Sumenep. Ia jauh-jauh dari Madura , sengaja datang untuk menghadiri persidangan koleganya.

“Saya sengaja datang ke sini, agar profesi notaris tidak diperlakukan semena-mena. Polisi jangan mengkriminalisasi saat notaris melakukan pekerjaannya,” kata Faisal.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, Minta KPK Hormati Haknya

Notaris Wahyudi yang sudah pensiun ini memang tengah terseret masalah hukum. Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dirtipidum Bareskrim Polri) menuduhnya  melakukan penipuan atau penggelapan.

“Wahyudi dituduh melanggar pasal 378 atau pasal 372 terhadap sertifikat yang tengah disengketakan antara Budi Said dan Gustiansyah D. Kameron,” ujar pengacara Yongki Martinus Siahaan usai sidang  kepada wartawan, pada Senin (23/12) di PN Jaksel.

Menurut Yongki, Budi Said dan Gustiansyah, masing-masing tengah mengajukan aanmaning yang sifatnya teguran sukarela, namun tidak pernah mengajukan eksekusi. 

Baca Juga  Tangkap Tiga Hakim Mahfud MD Ucapkan Bravo untuk Kejaksaan

“Pak Wahyudi itu justru menjaga kedua belah pihak dengan tidak menyerahkan kepada salah satu pihakpun, tiba-tiba, ada panggilan dari Bareskrim, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yongki.

Yongki sebagai kuasa hukum Wahyudi kemudian melakukan gugatan praperadilan terhadap tindakan yang dilakukan Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *