Kemudian, pada 29 Maret 2005, Gustiansyah D. Kameron menjual kembali tanah tersebut kepada Budi Said melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB No. 144) yang dibuat di hadapan Wahyudi Suyanto, yang kala itu menjabat sebagai notaris.
Sesuai PPJB No. 144, harga objek tersebut senilai Rp3,3 miliar namun baru dibayarkan sebesar Rp1,67 miliar.
Namun, pada tahun 2016, PT Citra Marga Nusaphala (PT CMNP) mengajukan gugatan perdata kepada Budi Said di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam gugatannya, PT CMNP meminta pengadilan membatalkan PPJB No. 144 dan mengklaim sebagai pemilik SHGB No. 991.
Perusahaan hanya menggunakan nama Gustiansyah D. Kameron atau nominee, tapi pemilik sah tanah sebenarnya adalah PT CMNP.
Namun gugatan PT CMNP ditolak pengadilan dan memenangkan tergugat Budi Said, pengadilan menyatakan bahwa PPJB No. 144 sah dan mengikat secara hukum sesuai dengan putusan No. 395/Pdt.G/2016/PN.Sby.
Tak mau kalah lagi, kali ini Gustiansyah yang melakukan gugatan terhadap Budi Said, pada tahun 2019,
Anehnya, kata Yongki, PN Surabaya mengabulkan gugatan Gustiansyah. Melalui Putusan No. 1174/Pdt.G/2019/PN.Sby. menyatakan bahwa PPJB No. 144 dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum.
“Ini berarti saat ini terdapat dua putusan pengadilan yang saling bertentangan. Pada satu sisi, PPJB No. 144 dinyatakan sah dan mengikat secara hukum, sementara di sisi lain dinyatakan tidak berlaku,” kata Yongki.




