Hukum

Wahyudi Ajukan Praperadilan, Minta Jangan Kriminalisasi Profesi Notaris

×

Wahyudi Ajukan Praperadilan, Minta Jangan Kriminalisasi Profesi Notaris

Sebarkan artikel ini
notaris
Ikatan Notaris Indonesia (INI) berfoto bersama pengacara Yongki Martinus Siahaan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (23/12/2024).

“Perkara ini berpotensi menjadi preseden yang menciptakan ketidakpastian hukum di Indonesia, serta menimbulkan kekhawatiran bagi para notaris dalam menjalankan kewajiban profesinya,” kata Faisal.

Pihaknya meminta agar ada eksekusi riil dari pengadilan dan penetapan siapa yang menjadi pemilik sah SHGB no 991.

“Dalam konteks ini, jelas bahwa perlindungan hukum yang lebih kuat diperlukan untuk menjaga keamanan dan kepastian dalam transaksi jual beli di Indonesia, serta melindungi integritas profesi notaris dari potensi persekongkolan dan klaim kepemilikan yang tidak sah,” ucapnya.

Karena bisa saja, katanya, suatu jual beli akan dimintakan pembatalan karena ada pihak yang tidak pernah diketahui dan tidak tercatat, tiba-tiba mengaku sebagai pemilik sebenarnya. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *