Hukum

Wahyudi Ajukan Praperadilan, Minta Jangan Kriminalisasi Profesi Notaris

×

Wahyudi Ajukan Praperadilan, Minta Jangan Kriminalisasi Profesi Notaris

Sebarkan artikel ini
notaris
Ikatan Notaris Indonesia (INI) berfoto bersama pengacara Yongki Martinus Siahaan di PN Jakarta Selatan, pada Senin (23/12/2024).

Terkait hal itu, maka Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991 disepakati kedua belah pihak untuk dititipkan kepada Wahyudi guna menjamin terlaksananya transaksi. 

Yongki menuturkan bahwa kliennya selaku pihak yang dititipkan sertifikat tidak bisa memutuskan kepada siapa sertifikat akan diberikan.

Pasalnya, katanya, berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, baik Budi Said maupun Gustiansyah sama-sama dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas SHGB No 991.

“Belum pernah ada eksekusi riil baik terhadap putusan 395 maupun putusan 1174. Klien kami bimbang putusan mana yang benar dan harus dipatuhi, sehingga bisa menyerahkan sertifikat kepada pihak yang sah agar tidak timbul masalah hukum dikemudian hari,” ujarnya.

Pada tahun 2019, Wahyudi pun pensiun sebagai notaris, namun perkara ini tetap bergulir dengan pelaporan pidana yang dilakukan oleh Randy Piangga Basuki Putra, selaku kuasa hukum Gustiansyah, pada 22 Mei 2023 atas tuduhan penggelapan SHGB No. 991. 

Tuduhan ini mula-mula didasarkan pada tidak diserahkannya SHGB No. 991 kepada para pihak, namun kemudian berkembang menjadi tidak diserahkannya sertifikat tersebut sebagai bagian dari protokol notaris. 

Namun, Ikatan Notaris Indonesia (INI) membantah dugaan ini melalui surat tertulis yang menyatakan bahwa SHGB No. 991 tidak termasuk dalam protokol yang wajib diserahkan ketika pensiun sebagai notaris. 

Selain itu, salah satu saksi kunci pada perkara ini yakni Maria Lucia Lindhajany, S.H., M.Kn., juga telah mencabut keterangannya tertanggal 22 Oktober 2024.

“Kasus ini menimbulkan banyak tanda tanya terkait bagaimana seorang Notaris Emeritus dapat ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang berusaha menjalankan mandat perjanjian dan patuh terhadap hukum acara perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *