KITAINDONESIASATU.COM -Polres Tanah Bumbu Kalsel mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga memiliki narkoba.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, Sabtu (21/12/2024) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Tersangka ditangkap pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 02.00 WITA di rumah yang beralamat di Sebamban Baru RT 4, Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam empat paket di dalam kotak handphone yang tersembunyi di belakang pintu rumah bagian belakang.
Kapolsek menambahkan, saat ditanya mengenai izin kepemilikan narkotika tersebut, tersangka tidak dapat memberikan jawaban atau bukti yang sah. Oleh karena itu, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi empat paket sabu dengan berat total 1,85 gram, yang terbungkus dalam plastik, sebuah sendok sabu berwarna hitam yang terbuat dari sedotan, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu kotak handphone, dan sebuah handphone berwarna hitam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (af/aps)***

