KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Soleman yabg diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Pihaknya bahkan telah menerbitkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi itu selama 40 hari terhitung 18 November hingga 27 Desember 2024.
“Mereka (kuasa hukum) mengajukan permohonan penangguhan penahanan tapi kami tolak,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel di Cikarang, Rabu 13 Nopember 2024.
“Karena masa penahanan 20 hari pertama sejak ditetapkan tersangka pada 29 Oktober 2024 akan berakhir sehingga kita perpanjang,” lanjutnya.
Samuel juga memastikan berkas berkas perkara kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan sedan BMW dengan tersangka SL sudah dilengkapi oleh penyidik dan telah diserahkan kepada jaksa peneliti.
“Jaksa peneliti dalam lima hari ke depan melakukan penelitian perkara sebelum dilimpahkan oleh pidsus (pidana khusus) ke pengadilan,” ungkapnya.
Samuel juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti kepastian perkara hukum yang menjerat oknum salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 serta 2024-2029 itu.
“Tunggu nanti di persidangan ya, semua akan dibuktikan secara terbuka untuk umum. Kami belum bisa menyampaikan isi pokok perkara karena masih dalam ranah penyidikan,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, SL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024 di daerah itu.
