KITAINDONESIASATU.COM – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Bogor masih tergolong aman. Meski demikian, sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) sudah mengalami kepadatan, bahkan beberapa di antaranya telah melebihi kapasitas sehingga menerapkan sistem pemakaman tumpang.
Kepala UPTD Pemakaman Disperumkim Kota Bogor, Kelik Supriadi, mengatakan bahwa saat ini Kota Bogor memiliki delapan TPU yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni TPU Situgede, Kayumanis, Blender, Cimahpar, Dreded, Mulyaharja, Cipaku, dan Gununggadung.
Menurut Kelik, dari delapan TPU tersebut, beberapa lokasi sudah dalam kondisi penuh. Di antaranya TPU Blender dan TPU Dreded yang kapasitasnya bahkan telah mencapai lebih dari 100 persen.
“Untuk TPU Blender sama Dreded ini yang lama sudah full, bahkan sudah sampai 100 persen lebih. Makanya mereka sekarang sudah ditumpang. Jadi dua TPU itu kalau mereka tidak punya keluarga yang sudah dimakamkan di sana, itu sudah tidak bisa lagi,” ujar Kelik.
Ia menjelaskan, pemakaman dengan sistem tumpang masih dimungkinkan bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga sebelumnya dimakamkan di lokasi tersebut. Namun, hal itu harus disertai surat pernyataan dari pihak keluarga.
“Kecuali keluarga mereka bilang orang tuanya sudah di sana, mau dimakamkan ditumpang boleh dengan syarat surat pernyataan. Jangan sampai nantinya kalau ada sesuatu, kita bisa tunjukkan surat pernyataan itu,” jelasnya, kepada wartawan, Jumat 6 November 2026.
Meski demikian, penerapan sistem pemakaman tumpang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kelayakannya tetap bergantung pada kondisi tanah dan lamanya makam sebelumnya berada di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kelik menyebutkan bahwa TPU Cipaku dan TPU Gununggadung yang dikhususkan bagi warga nonmuslim juga sudah dalam kondisi penuh atau padat. Namun, kebutuhan lahan pemakaman di kedua lokasi tersebut mengalami penurunan karena sebagian warga nonmuslim memilih metode kremasi atau pengabuan jenazah.
“Untuk TPU Cipaku dan Gununggadung itu khusus nonmuslim, dan itu juga kondisinya sudah full atau padat. Alhamdulillah, pemakaman mereka dengan metode pembakaran mayat yang disebut kremasi atau pengabuan, jadi permintaan untuk nonmuslim itu sudah berkurang karena kebanyakan menggunakan metode seperti itu,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor masih memiliki ketersediaan lahan pemakaman di beberapa lokasi. Kelik menyebutkan, TPU Situgede memiliki luas sekitar enam hektare, dengan pemanfaatan lahan yang masih relatif kecil. Begitu pula TPU Mulyaharja yang memiliki luas sekitar 10 hektare, dengan lahan terpakai baru sekitar tiga persen.
“Untuk kapasitas di TPU Situgede itu ada enam hektare yang baru terpakai ribuan. Kalau Mulyaharja ada sepuluh hektare, yang terpakai baru tiga persen. Kalau di lokasi yang lain sudah hampir seratus persen penuh. Sebetulnya kondisi TPU Kota Bogor masih aman, cuma lokasinya itu lumayan,” paparnya.
Terkait mekanisme pemakaman, Kelik menjelaskan bahwa keluarga jenazah maupun pengurus wilayah setempat dapat berkoordinasi langsung dengan pihak UPTD Pemakaman Disperumkim Kota Bogor untuk memastikan ketersediaan lahan.
Pihaknya kemudian akan membantu mencarikan dan menunjukkan lokasi makam yang masih kosong serta dinilai memadai.
Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan meliputi KTP jenazah dan KTP ahli waris. Selanjutnya, berkas tersebut akan didata dan keluarga diminta mengisi formulir yang telah disediakan.
Kelik menegaskan bahwa pelayanan administrasi pemakaman tidak dipungut biaya. Bahkan, sejak 2024, tidak ada lagi iuran administrasi pemakaman.
“Syaratnya keluarga atau pengurus wilayah membawa berkas KTP jenazah dan ahli warisnya. Nanti kita data dan mengisi formulir. Secara administrasi kita gratis, per tahun 2024 itu sudah tidak ada iuran administrasi,” tegasnya.
Meski administrasi gratis, terdapat kebutuhan biaya untuk penyediaan padung, yakni papan yang dipasang di bagian dalam kuburan. Biaya tersebut menjadi tanggungan keluarga karena pihak UPTD Pemakaman tidak menyediakan pengadaan padung.
Keluarga dapat menyediakan padung sendiri atau meminta bantuan petugas TPU untuk mencarikannya. Jika menggunakan bantuan petugas, biaya yang diberikan tidak ditentukan nominalnya atau bersifat sukarela.
“Akan tetapi kita ada biaya padung, karena padung kan kita tidak adakan atau tidak ada pengadaan padung. Itu harus biaya sendiri atau mau dicarikan sama orang TPU boleh, atau keluarga mau bawa sendiri juga boleh. Kita pun kalau disuruh mencarikan padung itu enggak dipatok biayanya, mau berapa saja atau seikhlasnya saja,” katanya.
Selain persoalan kapasitas dan administrasi, Kelik juga mengingatkan masyarakat mengenai aturan penataan makam di Kota Bogor. Saat ini, pemasangan tembok maupun bangunan di atas atau yang mengelilingi makam sudah tidak diperbolehkan.
Ia menambahkan, perawatan makam menjadi tanggung jawab masing-masing ahli waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024.
“Untuk perawatan makam tanggung jawab ahli warisnya, jadi sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2024. Untuk kita hanya perawatan sarana dan prasarananya saja, jalan dan lampu penerangannya,” pungkas Kelik.






