KITAINDONESIASATU.COM — Bareskrim Polri menangkap mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyadapan secara ilegal terhadap instrumen komunikasi Presiden Republik Indonesia.
Penangkapan yang mengejutkan publik ini dilakukan setelah tim penyidik gabungan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi tindakan tegas tersebut dalam konferensi pers mendadak di Mabes Polri, Selasa 3 November 2026.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penangkapan ini berawal dari penelusuran tim siber nasional yang menemukan adanya akses tanpa izin serta pemantauan komunikasi rahasia negara di sejumlah pejabat negara termasuk presiden, pengusaha, wartawan dan lainnya.
Polisi pun bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang sekarang menjabat Kepala KSP.
Dikatakan, langkah hukum ini menegaskan komitmen pemerintah dan institusi penegak hukum bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, terlepas dari jabatan atau rekam jejak masa lalunya. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Polri untuk mendalami motif serta melacak pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyadapan tersebut.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat hukum yang bekerja secara profesional dan transparan.(*)





