KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyita ratusan liter minuman keras tradisional jenis sopi dan moke dalam operasi pemberantasan peredaran miras ilegal di Kota Kupang.
Dalam penertiban yang berlangsung di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Senin (2/11/2026), petugas mengamankan sebanyak 465 liter minuman keras dari enam lokasi yang digunakan untuk memproduksi dan menyuling minuman beralkohol tersebut.
Operasi yang dilaksanakan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT itu menyasar tempat produksi miras yang tidak mengantongi izin dan tidak memenuhi ketentuan standar kesehatan.
Sebanyak 40 personel dikerahkan dalam kegiatan yang dipimpin Kompol Herman Nelson Lona. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menghentikan kegiatan penyulingan yang berlangsung di lokasi sasaran.
Para pengelola tempat produksi turut diberikan penjelasan mengenai risiko kesehatan akibat pembuatan minuman keras tanpa standar keamanan yang jelas.
Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief Dewanto melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga masyarakat dari ancaman minuman keras ilegal.
Menurutnya, produk minuman beralkohol yang dibuat tanpa pengawasan dan standar kesehatan berpotensi membahayakan konsumen. Terlebih, minuman keras oplosan dapat menimbulkan risiko kesehatan yang serius sekaligus memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda NTT Kombes Pol. Djoko Lestari menegaskan, kepolisian tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap aktivitas produksi maupun distribusi minuman keras ilegal.






