KITAINDONESIASATU.COM – Bareskrim Polri menaikkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi tambang yang dilaporkan seorang warga negara Malaysia ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.
Peningkatan status ini menandai dimulainya proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam investasi tersebut.
Meski demikian, penyidik masih mengumpulkan alat bukti guna mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang menemukan adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).



