GORONTALO, KitaIndonesiaSatu.Com – Kasus aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, memasuki tahap penyidikan.
Polda Gorontalo menetapkan seorang pemilik usaha sebagai tersangka setelah polisi menyelidiki aktivitas tambang emas ilegal yang berada di lokasi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sebagai tindak lanjut atas peristiwa longsor yang terjadi di kawasan pertambangan.
Polisi kemudian mengamankan pemilik usaha yang berinisial RP untuk kepentingan proses hukum.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo bersama Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menjelaskan bahwa penyelidikan diawali setelah aparat menerima informasi mengenai kejadian longsor di area PETI Dam Hulawa.
Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan Satreskrim Polres Pohuwato kemudian mendatangi lokasi pada Minggu (16/8/2026).
Polisi melakukan pemeriksaan tempat kejadian, memasang garis polisi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di kawasan tambang emas ilegal tersebut.





