Hukum

MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

×

MA Vonis Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
MA

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 (lima) tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi. 

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. 

“Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024) “Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut


Adapun putusan PN Surabaya yang dianggap kontroversial itu menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga. 

Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Baca juga: Update Kasus Ronald Tannur: 3 Hakim Diperiksa KY dan Terancam Dipecat 

Ketiga hakim itu kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar ketiga hakim itu diberhentikan lantaran terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam rapat kerja di DPR sebelumnya, KY telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. 

Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.(Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *