Hukum

KY Usut Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Perkara Nadiem Makarim dan Andrie Yunus

×

KY Usut Dugaan Pelanggaran Hakim dalam Perkara Nadiem Makarim dan Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Andrie Yunus
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, korban penyiaran air keras.(Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Yudisial (KY) mengungkap temuan awal yang mengejutkan setelah menerima laporan terkait perkara yang melibatkan Andrie Yunus dan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Lembaga tersebut menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim pengadilan tingkat pertama dalam penanganan dua kasus tersebut.

Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan pihaknya sejak awal aktif memantau jalannya persidangan perkara Andrie Yunus di Pengadilan Militer maupun perkara Nadiem Makarim di pengadilan umum. Selain melakukan pemantauan, KY juga menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kedua perkara tersebut.

Menurut Abhan, seluruh laporan telah diterima dan kini sedang menjalani proses pengkajian secara mendalam. Dari hasil pemeriksaan awal, KY menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

Untuk memastikan temuan tersebut, KY akan memanggil berbagai pihak guna dimintai klarifikasi, mulai dari pelapor, saksi, hingga hakim yang menjadi terlapor. Proses ini dilakukan untuk mengumpulkan fakta dan bukti sebelum lembaga mengambil keputusan akhir.

Meski begitu, Abhan belum dapat memastikan jadwal pemanggilan karena seluruh proses bergantung pada kesiapan para pihak yang dipanggil. Menurutnya, tidak semua saksi atau pelapor dapat langsung memenuhi undangan sehingga pemeriksaan bisa berlangsung lebih dari satu kali.

Ia menegaskan KY tetap bekerja sesuai batas waktu yang ditetapkan agar penanganan laporan tidak berlarut-larut. Hasil akhir nantinya akan diputuskan melalui rapat pleno Komisi Yudisial.

Khusus laporan yang diajukan Nadiem Makarim, Abhan mengungkap terdapat 12 poin dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana tercantum dalam laporan. Namun, pihaknya menegaskan belum seluruh dugaan tersebut dapat dinyatakan terbukti karena masih menunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

Sementara itu, Andrie Yunus juga mengambil langkah serupa dengan melaporkan hakim militer yang menangani perkaranya kepada Komisi Yudisial dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 19 Mei 2026. Kedua laporan itu kini menjadi perhatian serius KY karena dinilai berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika dalam proses peradilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *