KITAINDONESIASATU.COM – Rencana penambahan kuota impor garam industri kembali menjadi sorotan setelah realisasi impor pada awal tahun 2026 menunjukkan peningkatan.
Sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak berdampak terhadap penyerapan garam produksi dalam negeri serta target swasembada garam nasional yang ditetapkan pada 2027.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor garam industri dengan kadar natrium klorida (NaCl) minimal 97 persen mencapai sekitar 936 ribu ton selama periode Januari hingga Mei 2026.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 13,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut terjadi setelah tren impor garam sempat mengalami penurunan pada 2025. Meski demikian, peningkatan pada lima bulan pertama tahun ini memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan riil industri dan efektivitas kebijakan impor yang diterapkan pemerintah.
Transparansi Neraca Impor Garam Dinilai Jadi Kunci
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pemerintah perlu membuka data neraca kebutuhan dan produksi garam secara berkala.
Menurutnya, keterbukaan data tersebut penting agar kebijakan impor disusun berdasarkan kondisi pasokan dan kebutuhan yang sebenarnya.
Ia menilai informasi mengenai neraca garam belum dipublikasikan secara rutin, padahal data tersebut dibutuhkan untuk mengetahui keseimbangan antara produksi nasional dan kebutuhan industri.
Dengan data yang transparan, masyarakat maupun pelaku usaha dapat melihat apakah peningkatan impor benar-benar didorong oleh kebutuhan sektor industri atau hanya menjadi pola pengadaan yang dilakukan setiap tahun.
Kebutuhan impor garam sendiri berasal dari berbagai sektor industri. Selain industri chlor-alkali plant (CAP), garam juga dibutuhkan oleh industri pangan, farmasi, dan sektor manufaktur lainnya yang memerlukan spesifikasi tertentu.
Di sisi lain, waktu pelaksanaan impor juga dinilai perlu dievaluasi.
Produksi garam dalam negeri umumnya meningkat saat musim kemarau, tetapi importasi justru sering dilakukan pada awal tahun sehingga berpotensi mengurangi peluang penyerapan hasil produksi petambak lokal ketika masa panen tiba.
Selain persoalan impor, harga garam di tingkat petani juga menjadi perhatian. Rendahnya harga jual dibandingkan biaya produksi dinilai mengurangi insentif bagi petambak untuk meningkatkan kualitas garam.
Ketiadaan harga pembelian pemerintah juga membuat sebagian petani lebih berfokus mengejar jumlah produksi dibandingkan menghasilkan garam dengan mutu yang lebih tinggi.





