NewsDaerah

Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar, Selamatkan 332 Ribu Jiwa

×

Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar, Selamatkan 332 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Banten
Ditresnarkoba Polda Banten (Humas Polri)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 73.202 gram (73,2 kilogram) sabu, 6.397,61 gram (6,3 kilogram) ganja, serta 25 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat sekitar 25 gram.

Seluruh barang bukti berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Banten selama Semester I 2026.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol. Budi Sajidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Balai Besar POM Banten, Ketua MUI Banten, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Wakapolda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan menegaskan bahwa peringatan Hari Anti Narkotika Internasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pada momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, sekaligus komitmen dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Hendra sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri, Kamis 2 Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *