NewsDaerah

Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar, Selamatkan 332 Ribu Jiwa

×

Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar, Selamatkan 332 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Banten
Ditresnarkoba Polda Banten (Humas Polri)

Pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, polisi menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta dengan barang bukti 55.212 gram sabu yang disembunyikan di dalam bodi kendaraan.

Nilai Barang Bukti Capai Rp90,5 Miliar

Kombes Pol. Wiwin Setyawan menyampaikan, hasil pengungkapan lima perkara tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram narkotika dapat disalahgunakan oleh empat orang.

Sementara itu, nilai ekonomi seluruh barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.

“Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Wiwin.

Di akhir kegiatan, Wakapolda Banten mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

“Keberhasilan pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, kita optimistis dapat mewujudkan Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkoba,” tutup Hendra Wirawan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *