Ia menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Banten dengan sejumlah instansi terkait dalam mengungkap jaringan narkotika lintas daerah.
Lima Kasus Narkotika Berhasil Diungkap
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setyawan menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 terhadap jaringan ganja Medan–Banten–Bali di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Dalam operasi bersama Bea Cukai Merak tersebut, petugas mengamankan 7.492,61 gram ganja.
Kasus berikutnya diungkap pada 6 Februari 2026, ketika aparat membongkar jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di Kota Cilegon dengan barang bukti 4.272 gram sabu.
Selanjutnya, pada 6 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari jaringan Medan–Jakarta.
Dalam perkara ini, petugas menyita 30 cartridge vape berisi cairan etomidate, dengan 25 cartridge di antaranya dimusnahkan berdasarkan penetapan yang berlaku.
Pada 8 Maret 2026, petugas kembali menggagalkan penyelundupan sabu jaringan Lampung–Serpong di Terminal Eksekutif Merak. Dari operasi tersebut disita 15.862 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper.
