KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Dalam agenda pemeriksaan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni, sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, menegaskan tidak ada upaya mengarahkan ataupun mengondisikan pihak-pihak yang dipanggil penyidik KPK. Ia memastikan seluruh saksi bebas memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.
“Silakan datang dan memberikan keterangan secara terbuka. Tidak ada pengorganisasian ataupun pengondisian apa pun,” Sukirman, Selasa (16/6).
Ia juga meminta seluruh pihak yang diperiksa untuk bersikap transparan dan kooperatif agar proses hukum berjalan lancar. Menurutnya, semua pertanyaan dari penyidik harus dijawab secara jujur sesuai kebutuhan penyidikan.
Kasus yang tengah dibongkar KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2021–2026. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan berbagai aliran dana lain yang diduga melibatkan Fadia Arafiq.
Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK bahkan meminjam ruang pemeriksaan milik Polres Pekalongan Kota yang akan digunakan sebagai lokasi pemeriksaan para saksi selama tiga hari berturut-turut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Sebanyak 11 orang lainnya juga turut ditangkap di wilayah Pekalongan.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026.
Penyidik menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), diduga memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah. Dari skema tersebut, KPK memperkirakan nilai keuntungan yang mengalir mencapai Rp19 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp13,7 miliar yang diduga dinikmati Fadia Arafiq dan keluarganya, Rp2,3 miliar yang disebut mengalir kepada Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, serta Rp3 miliar dana tunai yang hingga kini diduga belum dibagikan.
Dengan pemeriksaan saksi yang semakin intensif, publik kini menanti langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Pekalongan tersebut. (*)
