KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang putusan terhadap para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada 3 Juni 2026 mendatang.
Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan sidang vonis kemungkinan digelar pada siang hari karena pagi harinya pengadilan juga menangani perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus.
“Itu kemungkinan siang, karena pagi ada sidang perkara air keras,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/5).
Kasus ini menyeret tiga anggota TNI AD sebagai terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Ketiganya diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan berencana terhadap korban yang merupakan kepala cabang bank.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa utama Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara.
Tak hanya hukuman badan, dua terdakwa utama juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
Jaksa turut meminta para terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp5,8 miliar. Permintaan tersebut diajukan oleh istri korban, Puspita Aulia, selaku ahli waris.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, nilai restitusi dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terkait kerugian yang dialami keluarga korban akibat dugaan pembunuhan berencana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat dalam dugaan tindak pidana berat berupa penculikan, penganiayaan berencana, hingga pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (*)
