KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboebakar Alhabsyi, melontarkan kritik tajam soal gerakan wajib pilah sampah di Jakarta. Ia menegaskan budaya memilah sampah harus dimulai dari lingkungan pemerintah terlebih dahulu, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, hingga seluruh SKPD, sebelum masyarakat diminta disiplin menjalankannya.
“Kalau ingin warga tertib memilah sampah dari rumah, kantor-kantor pemerintah wajib lebih dulu memberi contoh nyata. Jangan sampai kampanye besar-besaran, tapi praktik di lapangan justru belum konsisten,” ujar Nabilah, di Jakarta, Senin (11/5).
Meski mendukung penuh instruksi Gubernur DKI Jakarta terkait gerakan pilah sampah dari rumah yang mulai diberlakukan sejak 10 Mei, Nabilah mengingatkan agar program tersebut tidak hanya berhenti sebagai slogan atau seremoni semata.
Menurutnya, keberhasilan pengurangan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat jika lingkungan pemerintahan sendiri belum mampu menjadi teladan dalam pemilahan sampah sehari-hari.
Nabilah juga menyoroti persoalan klasik sampah Jakarta yang hingga kini masih bergantung pada penanganan di hilir, terutama di TPST Bantargebang. Padahal, akar persoalan sebenarnya ada di hulu, yakni minimnya budaya memilah sampah sejak dari rumah.
“Selama sampah rumah tangga masih bercampur, beban di hilir akan terus menumpuk. Jakarta tidak bisa selamanya bergantung pada Bantargebang. Ini harus jadi momentum mencari solusi nyata agar masalah sampah selesai dari sumbernya,” katanya.
Ia pun mendesak pemerintah tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga menghadirkan pengawasan ketat, fasilitas pendukung, hingga evaluasi rutin di seluruh kantor pemerintahan.
“Perubahan perilaku tidak akan berhasil tanpa keteladanan. Pemerintah harus hadir lewat aksi nyata, bukan sekadar imbauan,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berharap program pilah sampah dari sumber dapat memangkas beban sampah yang selama ini menumpuk di TPST Bantargebang.
Menurut Pramono, gerakan pilah sampah kini dijalankan serentak di lima wilayah kota administrasi hingga Kepulauan Seribu sesuai Instruksi Gubernur. (*)


