KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami dugaan aliran uang kepada mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya kini tengah menganalisis fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
“Fakta-fakta persidangan tentu akan dianalisis dan ditelaah oleh jaksa penuntut umum KPK, dan terbuka kemungkinan untuk didalami lagi oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5).
Pernyataan itu langsung memicu sorotan publik lantaran nama Ida Fauziyah mulai dikaitkan dalam pusaran kasus korupsi yang sebelumnya menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan dan sejumlah pejabat lainnya.
Saat ditanya soal kemungkinan pemanggilan Ida Fauziyah dalam waktu dekat, KPK belum memberikan kepastian. Namun lembaga antirasuah memastikan akan mengumumkan kepada publik bila agenda pemeriksaan dilakukan.
Kasus besar ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025. Dalam pengembangannya, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sorotan semakin tajam setelah dalam persidangan pada 6 Mei 2026, terdakwa Irvian Bobby Mahendro mengaku sempat diminta membantu kegiatan politik Ida Fauziyah saat maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
Ia mengaku mengeluarkan dana sekitar Rp200 juta untuk mendukung sejumlah kegiatan politik Ida Fauziyah di daerah pemilihan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
“Bu Menteri ingin mencalonkan diri sebagai DPR, kemudian saya diminta membantu kegiatan di dapil beliau,” ungkap Irvian Bobby di persidangan.
Pengakuan itu kini menjadi salah satu fakta yang tengah dicermati KPK dalam mengusut kemungkinan adanya aliran dana dan keterkaitan pihak lain dalam kasus korupsi sertifikat K3 yang mengguncang Kementerian Ketenagakerjaan tersebut. (*)
