KITAINDONESIASATU.COM – Aparat kepolisian kini tengah memburu warga negara asing (WNA) berinisial LHF, tersangka utama kasus tambang emas ilegal di perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Fx. Endriadi, menyatakan, “WNA masih dalam pencarian tim.”
Untuk menangkap LHF, polisi bahkan melibatkan Interpol, organisasi kepolisian internasional, guna menelusuri keberadaannya. Penahanan terhadap tersangka ini belum bisa dilakukan karena kasus masih menunggu hasil penelitian berkas di Kejaksaan Negeri Mataram.
Kasus ini melibatkan dua tersangka. Selain LHF, ada tersangka ER, warga Lombok Barat, yang berperan sebagai eksekutor penambangan ilegal. Penyidik tidak menahan ER karena ia bersikap kooperatif dan selalu hadir ketika dipanggil memberikan keterangan.
Dugaan polisi, LHF memerintahkan aktivitas penambangan tanpa izin, sementara ER melaksanakan penambangan di lokasi. Polda NTB mendukung Polres Lombok Barat dalam penyidikan, bahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ikut memantau langsung.
Sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk truk angkut, cairan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri asal China, yang menunjukkan adanya praktik tambang ilegal.
Kepolisian juga telah memasang garis polisi dan mengawasi lapangan, memastikan aktivitas ilegal tak lagi terjadi di perbukitan Sekotong. (*)

