KITAINDONESIASATU.COM – Banyak yang penasaran mengenai besaran gaji bulanan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terutama setelah pelantikan 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut informasi dari laman resmi dpr.go.id, seluruh anggota dewan telah mengucapkan sumpah jabatan dan akan segera menjalankan tugas serta kewajiban mereka.
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, di mana Ketua DPR menerima Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, dan Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan tetap yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
BACA JUGA :Â Berikut Profil Denny Cagur Dilantik Sebagai Anggota DPR RI, dari Pelawak hingga Politisi
Daftar Gaji Pokok Anggota DPR RI
Rincian lengkap mengenai gaji pokok beserta tunjangan yang diterima oleh anggota DPR ini dapat memberikan gambaran jelas mengenai kompensasi yang mereka dapatkan setiap bulan.
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
Gaji dan Tunjangan Tetap
GAJI POKOK
– Ketua DPR: Rp5.040.000
– Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
– Anggota DPR: Rp4.200.000
TUNJANGAN ISTRI
– Ketua: Rp504.000
– Wakil Ketua: Rp462.000
– Anggota: Rp420.000
TUNJANGAN ANAK (2 Anak)
– Ketua: Rp201.600
– Wakil Ketua: Rp184.800
– Anggota: Rp168.000
UANG SIDANG
– Rp2.000.000
TUNJANGAN JABATAN
– Ketua: Rp18.900.000
– Wakil Ketua: Rp15.600.000
– Anggota: Rp9.700.000
TUNJANGAN BERAS
– Rp30.090
TUNJANGAN PPh Pasal 21
– Rp2.699.813
Penerimaan Lain
TUNJANGAN KEHORMATAN
– Ketua: Rp6.690.000
– Wakil Ketua: Rp6.450.000
– Anggota: Rp5.580.000
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF
– Ketua: Rp16.468.000
– Wakil Ketua: Rp16.009.000
– Anggota: Rp15.554.000
TUNJANGAN PENINGKATAN FUNGSI PENGAWASAN DAN ANGGARAN
– Ketua: Rp5.250.000
– Wakil Ketua: Rp4.500.000
– Anggota: Rp3.750.000
BANTUAN LISTRIK DAN TELEPON
– Rp7.700.000
ASISTEN ANGGOTA
– Rp2.250.006
FASILITAS KREDIT MOBIL
– Rp70.000.000 per anggota per periode
Biaya Perjalanan
UANG HARIAN untuk per hari
– Daerah Tingkat I: Rp500.000
– Daerah Tingkat II: Rp400.000
UANG REPRESENTASI per hari
– Daerah Tingkat I: Rp400.000
– Daerah Tingkat II: Rp300.000




