News

Bos HYBE Bang Si Hyuk Dilarang Bepergian, Diduga Raup Keuntungan Ilegal Rp2,2 Triliun

×

Bos HYBE Bang Si Hyuk Dilarang Bepergian, Diduga Raup Keuntungan Ilegal Rp2,2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Bos HYBE Bang Si Hyuk Dilarang Bepergian, Diduga Raup Keuntungan Ilegal Rp2,2 Triliun
Bos HYBE Bang Si Hyuk Dilarang Bepergian, Diduga Raup Keuntungan Ilegal Rp2,2 Triliun

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi Korea Selatan resmi memberlakukan larangan bepergian bagi bos HYBE, Bang Si Hyuk, setelah muncul tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal dan dugaan keuntungan ilegal mencapai 190 miliar won atau sekitar Rp2,2 triliun.

Menurut laporan 1 Oktober 2025, Unit Investigasi Kejahatan Keuangan Kepolisian Metropolitan Seoul mengonfirmasi bahwa Bang Si Hyuk dilarang meninggalkan Korea.

Dugaan kasus bermula pada 2019, saat HYBE bersiap melantai di bursa saham. Bang dituding menipu pemegang saham dengan menyatakan IPO perusahaan akan ditunda.

Ia disebut meyakinkan investor bahwa tidak ada rencana pencatatan saham, sehingga mereka menjual kepemilikan kepada perusahaan tujuan khusus (SPC) yang dibentuk dengan modal dari eksekutif HYBE.

BACA JUGA : Haerin NewJeans Curi Perhatian Lewat Unggahan di Instagram Jeanz

SPC kemudian menjual saham setelah IPO, dan 30 persen keuntungan dialirkan ke pemegang saham terbesar, yang diduga membuat Bang Si Hyuk meraup keuntungan besar.

Meski demikian, HYBE membantah tuduhan ini. “Semua prosedur selama IPO sudah mematuhi persyaratan dan peraturan hukum,” tegas pihak perusahaan.

Penyelidikan kasus dimulai sejak Desember 2024 setelah adanya informasi intelijen. Sejak itu, polisi melakukan beberapa penggerebekan, termasuk ke Bursa Efek Korea di Yeouido (30 Juni 2025) dan kantor pusat HYBE di Yongsan (24 Juli 2025). Bang sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka pada 15 dan 22 September 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *