KITAINDONESIASATU.COM – Setelah penghasilan anggota DPR-RI, DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan publik kini sorotan kembali dialamatkan ke anggota DPRD Jawa Timur.
Isu kenaikan gaji DPRD Jatim juga ditepis oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono kepada wartawan di Surabaya beberapa waktu lalu.
Disebutkan jika dalam pembahasan P-APBD 2025 tidak ada agenda dan tunjangan untuk anggota DPRD Jatim, bahkan anggota wakil rakyat ingin menunjukkan setiap rupiah anggaran untuk kepentingan rakyat.
Bahkan anggaran kunker luar ke luar negeri senilai Rp19 miliar resmi dialihkan ke program sosial yang lebih menyentuh rakyat.
Menurutnya anggaran kunker luar negeri juga dialihkan beasiswa, pelatihan di desa, pasar murah, hingga bansos sembako.
Di peroleh dari berbagai sumber, berikut ini komponen tunjangan dan pendapatan anggota DPRD Jatim:
Menurut keputusan gubernur Jatim No 188/30KPTS/01/2023 komponen tunjangan utama per bulan:
Tunjangan Perumahan – Rp49,1 juta
- Untuk tungan perumahan meningkat dari estimasi sebesar Rp35 juta menjadi Rp49 juta untuk anggota
Tunjangan transportasi – Rp20,85 juta
- Untuk tungan perumahan meningkat menjadi Rp20,8 juta
Uang kunjungan kerja dalam provinsi Rp9,9 juta per kunjungan
Uang kunjungan kerja luar provinsi Rp27 juta per kunjungan
Uang narasumber
- Belakangan ramai diperbincangkan oleh para aktivis di Jawa Timur, uang narasumber diberikan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ketika anggota dewan diundang sebagai pembicara dalam kegiatan resmi, sosialiasi, seminar hingga bimbingan teknis.
Berdasarkan Perbub Jatim No 21 tahun 2023 tentang standar harga satuan regional, besaran honorarium narasumber pejabat setingkat DPRD ditetapkan:
Rp1,5 juta – Rp2,5 juta.
Setidaknya dari kegiatan yang padat seorang anggota DPRD bisa menghadiri lebih dari 10 udangan OPD dalam sebulan.
Pendapatan ini menjadi tambahan pendapatan seorang anggota DPRD Jatim di luar gaji resmi yang didapat dari gaji bulanan tetap.
Uang Reses
Dari informasi yang diperoleh seorang anggota DPRD Jatim memiliki sumber keuangan dari dana reses sebesar sekitar Rp300 juta per orang, yang diberikan 3 kali masa reses dalam setahun.
Belum ditemukan angka pasti untuk tunjangan komunikasi intensif dalam sumber 2025, namun komponen ini masuk dalam paket gaji anggota DPRD Jatim sebesar Rp84 juta per bulan seperti disebutkan sebelumnya .
Sejauh ini Pemprov Jatim belum menyampaikan informasi terkait pendapatan anggota DPRD Jatim, diharapkan pemerintah menyampaikan informasi secara transparan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Iformasi Publik. **


