Hukum

Bripda Alvian, Terduga Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di NTT

×

Bripda Alvian, Terduga Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di NTT

Sebarkan artikel ini
alfian
Petugas gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu menangkap pembunuh Putri Apriyani di NTT. -Tangkapan Layar-

KITAINDONESIASATU.COM – Penyelidikan kasus pembunuhan keji terhadap Putri Apriyani (21), yang jasadnya ditemukan tewas terbakar di tempat kos Desa Singajaya, Indramayu, pada Sabtu 9 Agustus 2025 menemui titik terang. Aparat gabungan berhasil menangkap terduga pelaku yang merupakan seorang anggota Polri berinisial Bripda A (23) di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat yang melakukan pengejaran setelah pelaku diketahui melarikan diri dari wilayah Indramayu. Dengan koordinasi yang intensif, keberadaan Bripda A berhasil terlacak dan ia diringkus tanpa perlawanan di sebuah tempat persembunyiannya di NTT.

Korban, Putri Apriyani, ditemukan tak bernyawa pada pekan lalu dengan kondisi mengenaskan, memicu kemarahan publik Indramayu. Berdasarkan keterangan awal, dugaan motif pembunuhan ini adalah karena pelaku menguasai uang milik ibunda Putri yang baru dikirim dari Hong Kong sebagai TKW.

Saat ini, Bripda A yang merupakan pacar korban sedang dalam proses pemulangan ke Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional, tanpa memandang status pelaku. Tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, sebelumnya telah memaparkan langkah-langkah investigasi yang menjadi dasar pengejaran terhadap pelaku. Menurutnya, tim gabungan dari berbagai unit langsung bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan mayat tersebut.

Penangkapan Bripda Alvian berlangsung menegangkan dan terekam dalam sebuah video amatir yang langsung menjadi viral di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram dan TikTok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *