KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Dalam konferensi pers pada Kamis (17/7/2025), Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp4,2 triliun.
Dari hasil perhitungan bersama ahli, kerugian negara terdiri dari:
-Rp226 miliar akibat kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon
-Rp4 triliun 200 miliar dari nilai batu bara ilegal yang diperjualbelikan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena terjadi di kawasan konservasi yang menjadi bagian dari simbol pemerintahan negara di IKN .
“Kami pastikan akan menindak tegas pelaku ilegal mining yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Brigjen Nunung.
Modus Operandi Pelaku
Pelaku membeli batu bara hasil penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto, lalu mengumpulkan dan mengemasnya dalam karung sebelum dimasukkan ke dalam kontainer.






