KITAINDONESIASATU.COM – Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gula di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, mengonfirmasi penangkapan seorang tersangka berinisial MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana perlindungan konsumen akibat memproduksi serta memperdagangkan gula oplosan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (8/7/2025), setelah penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita ribuan kilogram gula sebagai barang bukti.
Di antaranya terdapat 855 sak gula kemasan bermerek “Raja Gula” dengan total berat mencapai 42.750 kg, serta 587 sak gula rafinasi seberat 29.350 kg.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat produksi seperti 3 unit mixer, timbangan digital, karung kosong, plastik kemasan, hingga alat jahit karung yang digunakan pelaku untuk memproduksi gula ilegal tersebut.
Kombes Arif Budiman menyatakan bahwa informasi lebih lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan diadakan dalam waktu dekat.
Namun, ia menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
