“Ya, ada pengungkapan kasus. Nanti informasi lengkapnya akan kami sampaikan saat press rilis,” ujarnya pada Rabu (9/7/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia dituduh menjual produk pangan yang tidak memenuhi standar nasional.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para produsen nakal yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara ilegal. Pemerintah dan aparat berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan produk pangan yang diedarkan aman dan sesuai ketentuan.***
