Hukum

Mantan Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Impor Gula

×

Mantan Direktur PPI Dituntut 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Impor Gula

Sebarkan artikel ini
charles
charles sitotus dan tom lembong usai jalani sidang kasus impor gula. -Ist-

KITAINDONESIASATU.COM – Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

Jaksa menyatakan Charles Sitorus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 295,1 miliar. Kerugian ini merupakan bagian dari total kerugian negara dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. Selain pidana penjara, Charles juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, perbuatan Charles Sitorus terkait dengan penerbitan persetujuan impor gula yang tidak sesuai prosedur. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Charles Sitorus.

Penuntut umum menuding Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).

Jksa menyebut bahwa Charles bersama para perusahaan swasta melakukan kesepakatan pengaturan harga jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *