Puluhan hingga sekitar 85 anggota mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah (ada yang menyebut hingga Rp10 miliar atau Rp18 miliar).
Awalnya arisan berjalan lancar dengan iming-iming keuntungan besar, namun pencairan dana diulur-ulur hingga terhenti.
Korban segera melapor
Banyak netizen di kolom komentar geram dan menyarankan korban segera melapor ke polisi agar pelaku tidak kabur.
Ada pula yang heran mengapa masih banyak orang tertarik ikut arisan online dengan nominal besar, apalagi di era digital saat ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai penanganan kasus tersebut.
Korban diimbau untuk melaporkan secara resmi agar proses hukum dapat berjalan.***

