Mempekerjakan Karyawan pada 18 Agustus Wajib Diberi Upah Lembur

Mempekerjakan Karyawan pada 18 Agustus Wajib Diberi Upah Lembur

News

-Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, tentang cuti bersama pada 18 Agustus 2025 harus dipatuhi semua pihak.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.