KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah resmi mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap hari Jumat, terhitung mulai hari ini, 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya transformasi manajemen kerja yang lebih fleksibel dan berbasis digital di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pegawai sekaligus mengurangi beban kemacetan, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta. Meski dilakukan dari jauh, pemerintah menegaskan bahwa seluruh sistem pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.
Setiap instansi telah dibekali dengan platform kinerja digital untuk memastikan target harian tetap tercapai dan terpantau secara real-time.
Namun, aturan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh posisi. Pegawai yang bertugas pada sektor pelayanan langsung seperti tenaga kesehatan, petugas keamanan, dan personel transportasi publik tetap diwajibkan bekerja di lapangan demi menjamin kelancaran layanan masyarakat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa evaluasi berkala akan dilakukan untuk melihat efektivitas kebijakan ini terhadap keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) para ASN.
Diharapkan, inovasi pola kerja ini dapat menciptakan lingkungan birokrasi yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi terkini.(*)


