KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada tahun 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, total ada enam hari libur yang terpusat untuk Lebaran 2025, memberikan kesempatan yang lebih panjang bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dan mudik.
Hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 2025 ditetapkan sebagai berikut:
- Libur Nasional Idul Fitri: Senin, 31 Maret 2025, dan Selasa, 1 April 2025.
- Cuti Bersama Idul Fitri: Rabu, 2 April; Kamis, 3 April; Jumat, 4 April; dan Senin, 7 April 2025.
Dengan adanya empat hari cuti bersama yang mengapit akhir pekan (Sabtu, 5 April dan Minggu, 6 April), masyarakat dapat menikmati total waktu libur selama lima hari kerja penuh yang dikombinasikan dengan dua hari libur nasional dan dua hari weekend, menjadikannya rentang libur yang cukup panjang.
Penetapan jadwal yang lebih awal ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama dalam merencanakan perjalanan mudik dan pembelian tiket transportasi. Pemerintah juga berharap periode libur yang lebih panjang dan terdistribusi dapat mengurangi kepadatan arus mudik dan balik.(*)


