KITAINDONESIASATU.COM – Federasi Futsal Indonesia (FFI) memberhentikan Budi Setiawan dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) melalui Surat Keputusan Nomor 0071/FFI-KEP/1229/ORG/XI-2026 tertanggal 4 November 2026.
Keputusan Ketua Umum FFI Michael Sianipar kepada Budi Setiawan tersebut memicu polemik mengenai tata kelola organisasi futsal nasional.
Pemberhentian Budi disebut sebagai bagian dari penataan organisasi dan penguatan efektivitas kepemimpinan federasi. FFI menilai perubahan struktur kepengurusan diperlukan agar pelaksanaan program pengembangan futsal Indonesia berjalan lebih optimal.
Namun, Budi mempertanyakan keabsahan prosedur pemberhentiannya. Pasalnya, dia menilai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekjen harus mengacu pada Statuta PSSI serta peraturan organisasi yang berlaku.
Budi juga menyebut dirinya baru menjabat sekitar lima bulan sejak ditunjuk pada Mei 2026. Selama periode tersebut, dia mengaku menghadapi keterbatasan akses terhadap sejumlah aspek administratif, termasuk laporan keuangan dan mekanisme pengelolaan pegawai profesional.
Desakan KLB FFI dan Persoalan Budi Setiawan serta Tata Kelola Organisasi
Polemik pemberhentian Sekjen FFI turut membuka persoalan lebih luas mengenai pengelolaan organisasi futsal Indonesia. Budi mengungkapkan adanya aspirasi sejumlah anggota yang menginginkan Kongres Luar Biasa (KLB).
Dukungan terhadap evaluasi organisasi disebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari Asosiasi Futsal Provinsi (AFP), klub peserta Pro Futsal League (PFL), PFL 2, Women’s Pro Futsal League (WPFL), hingga Liga Nusantara.
Ketua Umum AFP Jawa Timur, Arief Anton Sujarwo, juga mengakui pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada PSSI untuk meminta evaluasi tata kelola FFI.
Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan komunikasi antara federasi pusat dan asosiasi daerah yang dinilai tidak berjalan optimal.
Menurut mekanisme yang disampaikan Arief, pelaksanaan KLB dapat dilakukan apabila memperoleh dukungan dua pertiga dari total anggota.






