KITAINDONESIASATU.COM – Raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, bak kapal terbentur karang besar mulai tenggelam dan karam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pun mengungkapkan bahwa jumlah utang Sritex kepada para pemberi pinjaman nyaris menyentuh Rp 15 triliun.
“OJK mencatat Sritex memiliki utang pada 27 bank dan 3 multifinance, outstanding pada bank Rp 14,64 triliun dan Rp 0,2 triliun,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB, Jumat (1/11/2024).
Secara total, utang Sritex ke 30 pihak mencapai Rp 14,84 triliun. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Berdasarkan putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex pun bersama dengan tiga anak usaha saat ini telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit dari PN Semarang.
Indo Bharat Rayon (IBR) tercatat sebagai pemohon dalam putusan pailit Sritex. Dalam keterbukaan informasi, Sritex menjelaskan bahwa PT IBR adalah kreditur perusahaan.






